Sabtu, Juni 13, 2009

GAYA HIDUP PEREMPUAN SUFISTIK MODERN

Antara Asketisme dan Materialisme

Abstrak

Doktrin dan gerakan kaum sufi cenderung bersifat feminim. Uniknya, dunia ini didominasi oleh kaum laki-laki. Hampir tidak ada ruang bagi perempuan, karena ia disimbolkan sebagai penggoda, bukan pendorong ibadah. Demikian ini merupakan konstruksi sosial masyarakat Islam klasik yang masih berpengaruh hingga saat ini. Pengaruh ini semakin kuat dengan kehadiran sistem ekonomi kapitalis yang mengeksploitasi perempuan sebagai komoditas. Tidak sedikit perempuan yang terjebak oleh hedonisme, termasuk perempuan-perempuan sufi. Gaya hidup modern dipadukan oleh perempuan sufi dengan pola hidup sufistik. Bagi perempuan sufi elit, doktrin tasawwuf dikonstruksi lebih esoteris. Namun, bagi perempuan sufi populis, tasawwuf simbolik lebih disukainya.

Kata-kata Kunci: perempuan, Tasawwuf, dan Modernitas


Mukaddimah

Dalam dunia tasawwuf, perempuan sering diletakkan sebagai posisi penggoda bagi orang yang berupaya mendekatkan diri kepada Allah. Perempuan adalah bagian dari perhiasan duniawi yang oleh para sufi –umumnya laki-laki- harus dijauhi. Dalam biografi para sufi, hampir tidak diungkapkan sisi perkawinan atau hubungan suami-istri mereka setelah menempuh jalan tasawwuf. Ini menarik untuk ditelah lebih lanjut mengingat pernikahan adalah sunnah Nabi SAW. Pernikahan berarti pergaulan antara laki-laki dan perempuan, sehingga perjalanan sufistik juga tidak dapat lepas dari hak dan kewajiban sufi sebagai suami terhadap istrinya. Selain itu, sufi laki-laki lebih dominan daripada sufi perempuan. Sufi laki-laki ditampilkan sebagai orang suci, sedangkan sufi perempuan banyak dikemukakan dengan wajah pengabdian. Penampilan ini juga berpengaruh pada tingkat pengalaman sufistik. Konsep mahabbah yang diajukan oleh Rabi’ah al-Adawiyyah lebih feminim dari konsep wahdatul wujud dari Ibnu al-‘Araby. Mahabbah terwujud dalam keterpisahan makhluk dan Khaliq, sementara Wahdatul Wujud penyatuan makhluk pada Khaliq. Mahabbah bahasa hati dan perasaan (bersifat feminim), sedangkan Wahdatul Wujud adalah bahasa jiwa dan akal (bersifat maskulin).

Hampir sama dengan dunia tasawwuf, dunia modern menjadikan perempuan sebagai komoditas yang sering dieksploitasi. Nilai fisik perempuan lebih berharga dibanding nilai non-fisiknya. Sebagian besar komoditi produk modern diarahkan untuk memperindah fisik perempuan. Pemujaan terhadap materi ini berpengaruh pada pola pikir, gaya hidup, dan perilaku perempuan modern. Perilaku konsumtif perempuan hampir seluruhnya diarahkan untuk kepentingan fisik dan keluarganya. Masalah ini senantiasa diperbincangkan oleh kalangan perempuan modern dan menjadi perhatian menarik bagi mereka dalam kondisi apapun.

Dengan asumsi di atas, tulisan ini akan menggambarkan tipologi dari perempuan muslimah modern. Kendala yang dilalui oleh perempuan modern adalah kehidupan materialisme yang menjadi simbol modernitas. Seharusnya, materialisme dijauhi agar mudah menapaki jalan mendekatkan diri kepada Allah, namun tidak sedikit perempuan modern terjebak pada kehidupan hedonisme. Di sisi lain, karakter perempuan lebih dekat dengan dunia sufistik yang penuh dengan bahasa cinta dan kasih sayang. Oleh karena itu, tulisan ini lebih dulu memaparkan aspek askestisme perempuan sebelum mengungkapkan aspek meterialisme perempuan.


Tasawwuf Islam Lebih Feminim ?

Banyak definisi tasawwuf yang diajukan para ulama sufi sesuai dengan pengalaman sufistik mereka, sehingga definisi itu berbeda satu sama lain. Namun demikian, secara ringkas dapat dikatakan bahwa tasawwuf adalah suatu jalan atau cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pengertian ini menunjukkan hubungan antara makhluk dan Khaliqnya, dengan asumsi bahwa Khaliq selalu dekat dengan makhluk-Nya, tetapi belum tentu makhluk dekat dengan Khaliqnya. Upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT juga merupakan proses yang panjang dan pasti menemukan banyak rintangan. Untuk itu, proses perjalanan sufistik harus melalui bimbingan yang lebih intensif. Dalam hal ini, terjadi interaksi antara murid dan mursyidnya, atau salik dan syekhnya. Dalam dunia sufi, tidak ada perbedaan gender dalam interaksi tersebut. Artinya, mursyid perempuan dapat memberikan bimbingan rohani kepada muridnya yang laki-laki atau sebaliknya, sebagaimana Ibnu al-‘Araby mendapat bimbingan dari mursyid perempuan, yaitu Fathimah dari Cordova.1

Proses perjalanan sufistik juga dominan melalui jalan perdamaian, kelembutan, cinta, dan kasih sayang. Sangat jarang sejarah Islam yang menampilkan tokoh sufi yang terlibat pergolakan politik. Kenyataannya adalah kaum sufi lebih cenderung meninggalkan kehidupan duniawi dan menyebarkan kasih sayang antar sesama makhluk Allah SWT. Dominasi cinta dan kasih sayang ini ditengarai Reynold A. Nicholson sebagai terinspirasi dari ajaran Nashrani.2 Padahal, cinta dan kasih sayang ini bersumber dari teladan Nabi Muhaammad SAW. Sebagai contoh, Nabi SAW. yang agung ini pernah mencium anak laki-laki dan diprotes oleh orang-orang Baduwi, karena dianggap feminim. Cinta dan kasih sayang adalah simbol perempuan. Uniknya para sufi terkenal lebih didominasi kaum laki-laki daripada kaum perempuan.

Cinta dan kasih sayang adalah strategi utama perjuangan Nabi SAW. Cinta dan kasih sayang menjadi landasan pernikahan Nabi SAW., landasan persaudaraan kaum Muhajirin dan Anshor, pijakan pembebasan kota suci Makkah, bahkan menjadi pedoman dalam peperangan. Karena cinta dan kasih sayang merupakan naluri insani abadi, maka Islam yang disebarkan dengan cinta dan kasih sayang dapat mudah diterima oleh siapapun. Kaum sufi juga mengelola cinta dan kasih sayang sebagai metode pendekatan diri kepada Allah SWT, seperti lahirnya konsep zuhud, istiqomah, wara’, ikhlash, ridla, tawakkul, fana’, muraqabah, dan sebagainya. Konsep-konsep tasawwuf bernuansa ‘ngalah’ untuk menang. Kehidupan sufistik lebih diarahkan untuk mencapai ketenangan jiwa dan raga. Ia lebih intens dalam amar ma’ruf dibanding nahy munkar, karena yang terakhir ini memerlukan kekuatan. Orang-orang sufi rela mendapat perlakuan yang kasar dan kejam tanpa sedikitpun membalas. Oleh karena itu, pengikut gerakan tasawwuf lebih karena simpati yang mendalam dan akhirnya menjadi pengikut yang fanatik. Demikian pula, kelembutan tokoh sufi semakin meningkatkan kharismanya yang pada gilirannya menjadi pujaan selama hayatnya. Hingga saat ini, kelembutan tokoh sufi dikenang dalam bentuk manaqib dan mereka didoakan serta dihubungkan melalui bacaan surat al-Fatihah.

Beberapa kaum sufi menggunakan alunan musik dan keindahan bait syair sebagai media pendekatan diri kepada Allah. Musik dan syair lebih menggugah perasaan daripada pikiran. Perasaan yang halus dan peka lebih mudah mencerna musik dan syair. Karenanya, kaum perempuan lebih tergoda oleh kata-kata manis dan indah, apalagi diiringi dengan lantunan musik yang merdu. Jadi, jiwa sejati kaum sufi adalah feminim, bukan maskulin.

Sasaran gerakan tasawwuf adalah kesucian jiwa manusia agar dapat dekat dengan Allah SWT. Proses penyucian jiwa ini banyak dilakukan secara eksklusif dan menjadi problem yang privat. Kondisi jiwa manusia berbeda satu sama lain, sehingga terapinya pun juga tidak sama. Kaum sufi sangat jarang terlibat dalam urusan publik, tetapi sering menangani masalah domestik. Pengikut tokoh sufi juga tidak banyak dan tidak terbatas oleh garis teritorial negara, namun ajarannya dapat lebih kekal dari usia suatu dinasti. Jadi, gerakan tasawwuf menyentuh jiwa manusia yang paling dalam. Jiwa adalah simbol perempuan, sedangkan ruh atau akal adalah simbol laki-laki.

Pencapaian kesempurnaan adalah tahapan yang diraih kaum sufi. Kesempurnaan merupakan sifat ketuhanan yang dibedakan dengan sifat kefakiran yang dimiliki makhluk. Meskipun demikian, dalam upaya mencapai kesempurnaan, jiwa kaum sufi harus berusaha memiliki sifat ketuhanan, terutama kesempurnaan keindahan (jamal). Sifat ketuhanan yang termaktub dalam 99 nama-nama Allah (al-asma’ al-husna) dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu sifat kesempurnaan keindahan (jamal) dan sifat kesempurnaan keagungan (jalal).3 Sifat-sifat kesempurnaan keindahan adalah feminim, antara lain: Maha Pengasih , Maha Penyayang, Maha Mulia, Maha Pemaaf, dan sebagainya. Sifat-sifat kesempurnaan keagungan merupakan maskulin, antara lain: Maha Kuasa, Maha Perkasa, Maha Penjaga, dan sebagainya. Dengan demikian, kaum sufi selayaknya mempunyai sifat feminim, dan selayaknya pula didominasi oleh kaum hawa.

Meskipun ajaran sufistik lebih feminim, namun pandangan terhadap perempuan masih bias gender. Hal ini dapat dilihat dari ungkapan bahwa sufi perempuan tidak lebih unggul dari sufi laki-laki, karena terdapat beberapa hari yang tidak diperkenankan bagi perempuan untuk ibadah, yakni saat haid dan nifas.4 Ungkapan ini bertentangan dengan nash Al-Qur’an yang mengungkapkan secara setara antara laki-laki dan perempuan dalam hal ibadah. Di samping itu, perempuan juga dinilai sebagai penggoda orang yang beribadah. Beberapa kisah yang ditulis di kitab tasawwuf, seperti Irsyadul ‘Ibad, Tanbihul Ghafilin, al-Majalisus Saniyyah, lebih mengarah pada godaan perempuan kepada laki-laki, bukan sebaliknya. Padahal, dalam Al-Qur’an, peran perempuan diberi porsi yang sama sebagaimana peran laki-laki, yakni sebagai penggoda (kisah Zulaikha yang menggoda Nabi Yusuf AS sama dengan Raja yang menggoda istri Nabi Ibrahim AS), sebagai korban fitnah (kisah Maryam yang melahirkan Nabi ‘Isa AS sama dengan fitnah yang menimpa Nabi Yusuf AS), sebagai pendamping dan motivator setia (kisah istri Nabi Musa AS saat di bukit Shina’i sama dengan Nabi Harun AS dan Nabi Musa AS saat menghadap Raja Fir’aun), sebagai pejuang gigih (istri Fir’aun yang membelot sama dengan pembelotan Nabi Ibrahim AS dari ayahnya), dan sebagainya.

Ketika gerakan tasawwuf memasuki ruang publik sebagai gerakan tarekat serta berkolaborasi dengan fikih, maka peran perempuan semakin tenggelam. Dalam konsep fikih, diskriminasi gender masih dominan dan peran negara masih diharapkan. Untuk itu, beberapa tarekat yang muncul memiliki sanad yang diklaim sambung dengan Nabi SAW. Dalam sanad tersebut, hampir tidak ditemukan atau tercantum nama mursyid perempuan. Kaum sufi perempuan hanya menjalankan proses sufistiknya tanpa dikenal secara publik (man masyhur fi al-sama’ ghoiru masyhur fi al-ardl). Literatur Islam kurang menyentuh peranan Fathimah, putri Nabi SAW., dibanding para istri Nabi SAW., seperti Aisyah atau Khadijah, karena Fathimah menjalankan wanita sufi yang domestik. Akan tetapi, Aisyah dan Khadijah juga kurang disebut jika dibandingkan dengan para sahabat senior Nabi SAW., seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan ‘Ali, karena peran perempuan lebih terbatas pada persoalan domestik. Medan jihad perempuan adalah masa antara mengandung hingga menyapih anaknya.5 Arti ayat 12 surat al-Mumtahanah berikut ini juga menjelaskan janji kaum perempuan kepada Nabi SAW yang umumnya terkait masalah domestik.

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.


Perempuan dan Materi

Perempuan adalah makhluk hidup, sedangkan materi merupakan benda mati. Makhluk hidup lebih berharga daripada benda mati. Menyamakan makhluk hidup dengan benda mati merupakan pelecehan, jika tidak dikatakan penghinaan. Demikian juga, memberikan sifat makhluk hidup dengan sifat benda mati juga mengabaikan peranannya. Pada zaman kuno, sebelum kedatangan Islam, perempuan telah dianggap sebagai benda mati yang dapat dijualbelikan, dibunuh, dipertaruhkan, atau dijadikan hadiah. Menurut peraturan Manu yang pernah berlaku di India, perempuan hanya sebagai pelayan bagi suami dan ayahnya, sementara ia tidak memiliki hak harta. Bangsa Romawi dan Yunani lama menganggap perempuan sebagai barang dagangan yang tidak memiliki hak waris. Dalam ajaran Yahudi dan Nashrani, perempuan dianggap sebagai pangkal kejahatan dan sumber dosa. Di masyarakat Cina kuno, jika seorang suami mati, istrinya tidak diperbolehkan menikah lagi sepanjang hayatnya. Dalam kepercayaan leluhur orang-orang Hindu, perempuan tidak layak hidup setelah ditinggal mendiang suaminya, bahkan ia harus dibakar hidup-hidup bersama mayat suaminya. Ironisnya, masyarakat Jerman mempertaruhkan istri-istrinya di meja perjudian. Pada tahun 586 M, Perancis pernah mengadakan pertemuan untuk membahas apakah perempuan dianggap manusia atau bukan.6

Cara pandang terhadap perempuan di atas ‘dipinjam’ oleh Al-Qur’an dalam memberikan deskripsi tentang perempuan kepada masyarakat dunia saat itu. Namun deskripsi ini dungkapkan dengan kata-kata yang lebih mulia, antara lain: kesenangan hidup di dunia (mata’ al-hayat al-dunya=Ali ‘Imran: 14), tempat bercocok tanam (nisa’ukum hartsun lakum=al-Baqarah: 223), dan pakaian (hunna libas lakum wa antum libas lahunn=al-Baqarah: 187). Ungkapan-ungkapan ini tidak boleh dibaca substansial, tetapi harus dipandang sebagai fungsional. Kesenangan hidup di dunia merupakan gambaran perempuan yang menarik orang lain untuk mencintainya. Kelembutan, keindahan, kemerduan, keharuman, dan kehangatan perempuan merupakan kekuatannya, sehingga siapapun yang berhubungan dengannya, baik laki-laki maupun sesama perempuan, secara naluri manusiawi pasti menyukainya. Begitu pula, tempat bercocok tanam yang menunjuk pada fungsi perkembang-biakan manusia melalui rahim perempuan. Terkait dengan ini, penghormatan kepada perempuan sebagai ibu adalah kewajiban bagi siapapun, setelah penghormatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam ungkapan pakaian, terdapat beberapa fungsi perempuan bagi laki-laki sebagaimana fungsi pakaian bagi pemakainya. Pertama, perempuan sebagai pelindung dan pembela laki-laki yang menjadi suaminya, demikian pula sebaliknya. Kedua, perempuan adalah penghias dan pendamping laki-laki yang menjadi suaminya, demikian pula sebaliknya. Ketiga, perempuan adalah penjaga kehormatan laki-laki yang menjadi suaminya, demikian pula sebaliknya.

Ungkapan lainnya adalah penjelasan al-Qur’an mengenai asal mula kejadian manusia pertama (Nabi Adam AS) dalam surat al-Nisa’: 1. Dalam ayat ini, terdapat satu kata yang masih samar dan membutuhkan penafsiran, yakni nafsin wahidah. Uniknya para mufassir memiliki pendapat yang saling bertentangan: ada yang menafsirkan sebagai Nabi Adam AS yang laki-laki, ada yang menafsirkan Hawa yang perempuan, dan ada yang menafsirkan sesuatu selain Adam dan Hawa.7 Penyamaran ini membawa hikmah bahwa tidak ada klaim gender yang terkait dengan asal mula manusia. Ayat ini juga menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan makhluk hidup, karena bisa berkembang-biak serta diperlakukan sebagai makhluk hidup yang berakal hingga diperintahkan untuk bertakwa.

Selain itu, al-Qur’an juga menetapkan banyak hukum yang berkenaan dengan perempuan yang umumnya terkait dengan hukum privat. Hukum privat al-Qur’an mengangkat posisi perempuan menjadi lebih setara dengan kaum pria. Perempuan diberi kewenangan, hak, dan kewajiban sesuai dengan fitrahnya. Derajat wanita dapat menjadi rendah jika berada di bawah atau di atas garis ketentuan tersebut. Artinya, perempuan tidak boleh diposisikan berada di bawah laki-laki atau menempati posisi di atas laki-laki. Laki-laki dan perempuan hidup sebagai kemitraan, bukan persaingan. Sebagai kemitraan, perempuan memiliki wilayah dan tugas tersendiri dan harus diakui oleh laki-laki, demikian pula sebaliknya. Hal ini berlawanan dengan konstruksi sosial masyarakat yang menganggap hampir semua tugas laki-laki lebih mulia dibanding tugas perempuan. Sebagai gambaran, melahirkan dan menyusui sering dinilai kurang produktif, sehingga banyak perempuan modern terjebak aborsi atau menggantikan ASI dengan susu sapi demi mempertahankan karirnya.

Harmonisasi gender melenyapkan materialisme. Pemujaan terhadap materi cenderung mendorong penindasan gender. Bentuk penindasan ini adalah eksploitasi gender. Perempuan sering dijadikan korban eksploitasi gender, karena asumsi perempuan sebagai materi masih sangat kuat dalam benak masyarakat modern.8 Sebagai materi, semua bentuk fisik perempuan menarik bagi gerakan panca indra: dilihat, diraba, dicium, didengar, dan dikecap (baca: dibicarakan). Gerakan setiap lima panca indra untuk masing-masing anggota tubuh perempuan telah menghasilkan berbagai macam produk untuk fisik perempuan dengan jenis, bentuk, dan merk yang berbeda pula. Sebagai contoh, rambut perempuan menghasilkan berbagai macam produk yang ditujukan untuk keindahan, keseburan, dan kenikmatan rambut. Oleh karena itu, fisik perempuan selalu menjadi ukuran dan pertimbangan bagi masyarakat. Perempuan yang cantik berarti cantik secara fisik.

Kecantikan fisik juga konstruksi sosial. Persepsi masyarakat tentang kecantikan perempuan berbeda satu sama lain. Mitos kecantikan menyebabkan perempuan memandang kecantikan bukan sebagai estetika yang sifatnya privat, melainkan keinginan perempuan untuk mendapatkan pengakuan sosial yang dituntut masyarakat. Perempuan selalu merasa tidak puas dengan diri sendiri. Keindahan tubuh perempuan lain menimbulkan rasa sakit, malu, dan sedih, sehingga sering muncul perasaan cemburu dan iri.9

Kecantikan ini menjadi komoditas produk dengan perempuan sebagai media dan sasarannya. Sebagai media, perempuan ditampilkan menjadi bintang iklan atau artis yang diharapkan dijadikan public figure oleh masyarakat. Dalam penampilan ini, nilai-nilai kapitalis menggeser nilai-nilai normatif di masyarakat. Citra perempuan disesuaikan dengan selera bisnis, sehingga perempuan kembali menjadi komoditas ekonomis dan diperlakukan sebagai materi, bukan makhluk hidup. Sebagai sasaran, massa perempuan yang lebih banyak daripada laki-laki merupakan pasar potensial yang diharapkan menjadi pengguna produk. Perempuan yang terjebak oleh jeratan kapitalis dengan budaya materialismenya sering tidak memperhatikan kepentingannya sendiri, seperti kesehatan dan keselamatan. Ia sanggup melawan sakit dan kematian atau mengeluarkan uang habis-habis demi tampil cantik. Oleh karena itu, gaya hidup dan pola konsumsi perempuan juga tergantung dari konstruksi kaum kapitalis. Dengan strategi komunikasi massa efektif, konstruksi kapitalis global telah merambah komunitas perempuan muslimah, tak terkecuali perempuan sufistik.


Pola Konsumsi dan Gaya Hidup Perempuan Sufistik

Fenomena semaraknya pengajian keagamaan untuk ibu-ibu dan remaja putri di perkotaan dan pedasaan tidak terlepas dari nuansa sufistik. Pengajian jenis ini selalu diiringi dengan dzikir bersama, sholat sunnah berjamaah, sedekah kolektif, bahkan tema yang diusung lebih banyak untuk ketenangan jiwa. Dalam pengajian ini, hal yang menarik untuk dikupas adalah gaya hidup yang ditampilkan peserta pengajian maupun pengasuhnya. Gaya hidup ini menjadi kental tatkala perempuan menjadi sasaran kapitalis dalam memasarkan produknya. Dampaknya adalah esensi pengajian bisa menjadi hilang digantikan dengan pamer komoditi dan penampilan.

Upaya perempuan untuk memperlihatkan anggota tubuh maupun perhiasannya sehingga menimbulkan fitnah distilahkan dengan tabarruj.10 Al-Qur’an dalam surat Al-Ahzab: 33 menyebutnya sebagai tabarruj jahiliyyah. Batas anggota tubuh yang harus ditutupi disebut aurot. Dalam pandangan ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, ketika bersama orang laki-laki, semua tubuh perempuan adalah aurot, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengecualikan wajah dan telapak tangan. Namun saat bersama dengan perempuan muslimah, aurat perempuan adalah antara pusar dan lutut.11 Demikian pula, perhiasan dibagi para ulama menjadi dua macam, yaitu perhiasan kecantikan anggota tubuh dan perhiasan kecantikan yang melekat anggota tubuh. Jenis perhiasan yang terakhir ini dibagi tiga macam, yaitu perhiasan dengan memberikan warna, perhiasan dengan barang yang berharga, dan perhiasan pakaian.12 Islam mengharamkan tabarruj aurot maupun perhiasan dan menggantikannya dengan pakaian jilbab, seperti yang digariskan dalam surat al-Ahzab: 50.

Tabarruj semakin tersebar akibat dari pola konsumsi dan gaya hidup yang diciptakan kapitalisme Barat dengan mengatasnamakan modernitas. Pola konsumsi dan gaya hidup merupakan dua konsep yang saling terkait. Hubungan antara pola konsumsi dan gaya hidup dapat dinyatakan bahwa pola konsumsi dapat menciptakan gaya hidup, atau sebaliknya, gaya hidup dapat mendorong untuk konsumsi juga menunjukkan status konsumen. Selera, identitas, atau gaya hidup adalah sesuatu yang dapat berubah dan terfokus pada kualitas simbolik dari barang serta tergantung dari persepsi dari orang lain.13 Gaya hidup sering dikaji kaitannya dengan karakter sosial, semacam kelas sosial, atau masyarakat rural, urban, dan sub urban.14 Budaya konsumsi juga dapat dilihat dari sisi kepuasan dan kesenangan estetis dalam memilih dan menggunakan produk.15 .

Dengan menggunakan teori kelas, pola konsumsi dan gaya hidup perempuan sufistik dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah. Masing-masing kelas ini memuat pemikiran keagamaan santri. Kelas menunjukkan dimensi ekonomis, yakni kemampuan masyarakat melakukan konsumsi, sementara pola keagamaan terkait dengan selera. Bagi kaum santri perempuan, barang-barang dan jasa konsumsi yang diminati adalah sesuatu yang menunjukkan identitas konsumen perempuan sebagai orang yang taat beragama. Mereka tertarik pada komoditas yang menjadi simbol keagamaan, seperti busana muslimah, kitab yang dipajang di ruang tamu, atau sticker keagamaan yang ditempel di kaca mobil.

Perempuan santri kelas atas melihat materi sebagai anugerah yang harus disyukuri. Dalam wujud syukur tersebut, mereka melakukan sedekah, penyantunan, dan mendaftarkan diri sebagai donatur. Mereka bekerja tidak untuk diri sendiri, tetapi juga memperdulikan orang lain. Selain itu, mereka memuaskan diri dengan keterlibatan kepada kelompok elit muslimah, seperti aktif dalam pengajian eksklusif, mengikuti umroh atau haji dengan bimbingan ulama ternama, atau mengkoleksi aksesoris keagamaan yang mewah. Mereka berpikir positif tentang materi dunia dan takdir Tuhan, sehingga mereka memiliki semangat hidup yang tinggi. Mereka juga tidak suka zuhud diartikan sebagai hidup miskin dan menjauhi dunia. Mereka memiliki perspektif positif mengenai konsepsi tasawwuf. Deemikian pula, pandangan mereka tentang harta yang dianggap bukan penghalang ibadah, tetapi menjadi sarana ibadah. Mereka lebih mengikuti tasawwuf esoteris daripada tasawwuf eksoteris.

Dengan pemikiran keagamaan yang modern dan positif, mereka memiliki semangat misi dan dakwah yang tinggi pula. Atas nama agama, mereka mudah bergerak dalam batas-batas yang rasional. Umumnya mereka bergerak secara eksklusif dengan keberagamaan yang inklusif. Karakteristik kelompok ini kurang lebih sama dengan pengusaha-pengusaha Calvinis-Protestan yang oleh Max Weber dinilai memiliki tiga rukun semangat kapitalisme, yaitu motif memperoleh laba (profit motive), hidup zuhud dan sederhana (ascetic orientation), dan semangat misi (ideas of calling).16 Namun demikian, Bryan S. Turner melihat perbedaan gaya hidup kaum protestan elit dan kaum muslim elit. Turner menulis,

Terdapat perbedaan yang nyata antara puritan yang khas terhadap kemewahan serta dandanan pribadi dan motif-motif Islam. Dalam sektarianisme Protestan, orang menemukan gaya hidup yang teratur dan rasional serta penggunaan modal yang sistematis yang sesuai dengan kehidupan sehari-hari para pengusaha, tukang, dan pemilik toko. Dalam Islam, baik prajurit maupun pedagang Timur menganggap kemewahan pribadi sebagai petunjuk yang tepat dari status sosial dalam masyarakat. Mereka memiliki semua minat yang khas pada pemakaian yang menyolok dari suatu golongan yang santai. Jika dengan demikian, Puritanisme mengembangkan motif-motif yang menganggap pencarian keuntungan sebagai irrasional dan secara moril tidak pantas, maka tradisi Islam dengan senang menggambarkan pakaian yang mewah, wangi-wangian, serta gaya potongan jenggot orang-orang sholeh yang apik”.17

Kelas menengah perempuan sufistik melakukan konsumsi dengan memadukan antara aspek-aspek modern dan tradisional. Di satu sisi, mereka mempercayai dan memegang tradisi, di sisi lain mereka menerima rasonalitas. Afiliasi kelompok ini lebih menonjol dibanding kompetisi dan individualismenya. Karena berbaur dengan komunitas muslim lainnya, maka pola konsumsinya tidak terlalu mencolok. Apa yang mereka beli merupakan barang umum yang dimiliki orang lain. Dalam studi Geertz, dikemukakan bahwa kedermawanan, keterlibatan dalam urusan masyarakat, berziarah, menunaikan ibadah haji yang dilakukan santri memberi dampak pada akumulasi modal budaya yang dimiliki. Hal ini menghindari cemoohan masyarakat sebagai orang kikir dan tamak harta.18 Namun demikian, hal yang membedakan dengan kelas menengah lainnya adalah kaum sufi perempuan lebih senang menggunakan simbol-simbol keagamaan, meski dalam kadar tidak terlalu mewah. Kehidupan meraka dibatasi oleh norma-norma sosial dan agama. Mereka dapat hidup dengan masyarakat bawah dan atas, sehingga leluasa berinteraksi. Dengan simbol keagamaan yang dimiliki, mereka juga dipercaya sebagai elit agama oleh semua elemen masyarakat.

Perilaku konsumtif hampir tidak tampak pada perempuan sufistik kelas bawah. Mereka berusaha mempertahankan hidup dengan memenuhi kebutuhan primer secara subsisten. Kaum perempuan sufi kelas bawah ini dapat menerima keadaannya, karena kebanyakan mereka menyadari bahwa semuanya menjadi takdir Allah. Karena tidak memiliki sumber ekonomi yang cukup, kelas bawah ini tidak jarang melakukan resiprositas dengan gotong-royong atau memberikan tenaga kasar dengan harapan imbalan upah. Secara sederhana, resiprositas adalah pertukaran timbal balik antar individu atau antar kelompok. Terdapat motif bagi pelaku resiprositas dalam meningkatkan hubungan personal, yaitu harapan untuk mendapatkan prestise sosial.19 Resiprositas perempuan sufi kelas bawah terkait dengan golongan santri yang lebih tinggi kelasnya, misalnya menjadi pembantu rumah tangga, pramuniaga, atau buruh perempuan untuk kaum kelas atas. Dengan resiprositas ini, masyarakat kelas bawah dapat merasakan dan mengikuti kehidupan masyarakat yang lebih tinggi kelasnya, seperti perempuan miskin yang menjadi pembantu rumah tangga pemuka agama sempat menikmati mobil mewah dan pernah diajak makan di restoran. Penting pula dicatat bahwa hubungan mereka dengan golongan abangan tidak sedekat seperti dengan golongan santri. Terdapat kesepemahaman keberagamaan di antara mereka.

Sebagai upaya justifikasi, perempuan sufi kelas bawah lebih dekat dengan konsepsi tasawwuf yang ‘pesimis’, seperti qana’ah, sabar, tawakkul, dan sebagainya. Dzikir yang dipilih adalah wirid yang menjanjikan kekayaan. Mereka memasuki jalan tasawwuf untuk mencari kemakmuran. Tentu saja hal ini dipahami dengan baik oleh mursyidnya, sehingga permohonan kekayaan ini selalu disisipkan dengan bahasa yang dipahami mereka. Selain itu, mereka juga rela mengeluarkan uang –meski dengan cara hutang- untuk pembelian sesuatu yang bisa menjanjikan kekayaan.

Di kalangan masyarakat menengah dan bawah, gaya hidup yang mereka saksikan mendorong untuk mengikutinya dengan melakukan konsumsi, setidaknya konsumsi secara simbolik. Mereka mengikuti arus yang diciptakan oleh industri, ditayangkan dengan iklan, serta dipertontonkan oleh komunitas kelas atas. Selain itu, dukungan juga berasal dari gejala diskon harga, siklus kehidupan keluarga, peningkatan pendapatan, peningkatan status, dan pengetahuan produk. Jika pengajian untuk golongan atas diadakan di hotel mewah, terkadang hal ini ditiru oleh golongan menengah, bahkan golongan bawah, yang sesekali mengadakannya di hotel meski tidak mewah. Demikian pula, elit agama yang membimbing rohani kelas bawah dan menengah juga ikut-ikutan meniru gaya hidup pembimbing agama kelas atas: membawa mobil mewah dengan sopirnya, handphone, berkacamata, dan memakai busana yang mahal. Oleh karena itu, pendapatan sebagai satu-satunya pendorong konsumsi –sebagaimana klaim Ilmu Ekonomi- tidak dapat dijadikan ukuran. Apalagi dengan adanya sistem kartu kredit atau kredit lunak yang dikeluarkan oleh perbankan, banyak pemakainya yang terjerumus dalam apa yang disebut Krugman dengan “Silly Effect”.20 Jadi, orang miskin pun bisa menjadi konsumtif. Ternyata, kehidupan sufistik termanipulasi oleh budaya konsumtif.

Khatimah

Apa yang dinilai suci dan sakral dalam ritual keagamaan kaum perempuan, ternyata menyisakan pola hidup dan gaya hidup tersendiri. Bimbingan sufistik juga tidak terlepas dari gencaran gaya hidup yang berasal dari motivasi ekonomi. Bagi kaum perempuan yang menjadi pasar potensial, pengajian tidak hanya menjadi sarana pengembaraan intelektual, tetapi juga sebagai ajang pertunjukan gaya hidup. Tentu saja gaya hidup masing-masing kelompok berbeda satu sama lain, tergantung dari kelas masing-masing.





1 Haidar Bagir, “Falsafah Ibnu ‘Arabi”, http:// www.ummahonline.com/index/modules.php?Name= News&file= article&sid=92

2 Reynold A. Nicholson, Aspek Rohaniah Peribadatan Islam di dalam Mencari Keridhaan Allah, ter. A. Nashir Budiman (Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 1995), 111.

3 Ahmad Gibson Al-Bustomi dan bambang Q. Anees, “Perempuan dalam Paradigma Taswwuf Wujudi: Analisis Tasawwuf Terhadap Pluralitas Gender”, http://hhmsociety.multiply.com/reviews/item/32.

4 Martin van Bruinessen, “Kitab Kuning dan Perempuan, Perempuan dan Kitab Kuning”, http://www.let.uu.nl/~martin.vanbruinessen/personal/publications/kitab_kuning_dan_perempuan

5 Muhajirin, “Pendidikan Wanita Dulu dan Sekarang”, http://www.amanah.or.id/detail.php?id=800.

6 Ibid.

7 Keterangan lengkap, baca Abdul Mustakim, “Feminisme dalam Pemikiran Riffat hassan”, Jurnal Al-Jami’ah, No. 63. Vol. VI Tahun 1999, 93-110.

8 Yasraf A. Piliang, “Terkurung di Antara Realitas-realitas Semu”, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 4 Vol. V Tahun 1994, 102-113.

9 Annastasia Melliana S., Menjelajah Tubuh: Perempuan dan Mitos Kecantikan (Yogyakarta: LKiS, 2006), 5.

10 Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, ter. M. Tholib (Bandung: Al-Ma’arif, 1987), 133.

11 Muhammad ‘Ali al-Shobuni, Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, vol. II (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), 153-155.

12 Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, vol. XI (Kairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1967), 229.

13 Damsar, Sosiologi Ekonomi (Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2002), 119.

14 Janet Hankin, “Life Styles and Health” dalam Edgar F. Borgatta dan Marie L. Borgatta, Encyclopedia of Sociology, Vol. III (New York: Macmillan Ribrari Referenc, 1992), 159.

15 Mike Featherstone, Posmodernisme dan Budaya Konsumen, ter. Misbah Zulfa Elizabeth (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), 29-30.

16 Jalaluddin Rakhmat, Rekayasa Sosial (Bandung: Rosdakarya, 2000), 106,

17 Bryan S, Turner, Sosiologi Islam, ter. G.A. Ticoalu (Jakarta: Rajawali, 1984), 365.

18 Damsar, Sosiologi Ekonomi (Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2002), 78.

19 Sjafri Sairin, Pujo Semedi, dan Bambang Hudayana, Antropologi Ekonomi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), 47-53.

20 Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar